HUKAMANEWS - Nasib TikTok di Amerika Serikat memasuki babak baru yang penuh drama.
Pengadilan banding federal Amerika Serikat secara resmi menolak gugatan TikTok terhadap undang-undang kontroversial yang memerintahkan penjualan atau pelarangan aplikasi asal Tiongkok ini.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2024, oleh tiga hakim pengadilan banding, yaitu Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM
Mereka menilai bahwa Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Undang-undang ini juga dianggap tidak melanggar klausul perlindungan setara, yang merupakan bagian penting dalam menjamin hak-hak warga Amerika.
PAFACA, yang disahkan pada 24 April 2024, bertujuan melindungi keamanan nasional dari ancaman aplikasi yang dianggap memiliki hubungan dengan pemerintah asing.
Dalam putusan tersebut, para hakim menegaskan bahwa undang-undang ini netral.
“Ketentuan ini tidak menargetkan isi komunikasi tetapi mengatur operasional TikTok sebagai bagian dari perlindungan keamanan nasional,” tulis mereka.
Baca Juga: Catat Rekor Pembuatan Gemblong Terbanyak, Masuk Salatiga Ingat Singkong
Bagi TikTok, putusan ini menjadi pukulan besar.
Mereka bersikeras bahwa larangan ini didasarkan pada informasi yang keliru dan akan membungkam suara jutaan pengguna.
"Jika tidak dihentikan, larangan ini akan membungkam lebih dari 170 juta warga Amerika pada 19 Januari 2025," tegas juru bicara TikTok dalam pernyataan resmi melalui email.
TikTok juga berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan ini.