Pada 29 Januari lalu, parlemen Israel meloloskan pembacaan awal RUU yang memungkinkan pemukim ilegal untuk mendaftarkan kepemilikan tanah mereka di Tepi Barat.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Israel tengah mempercepat langkah menuju aneksasi penuh.
Warga Palestina dan kelompok pro-perdamaian di Israel menilai kebijakan ini sebagai bentuk penjajahan modern.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak agar Israel tidak semakin jauh melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Sebut, Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran Jangan Kurangi Hak Masyarakat
Kementerian Luar Negeri Palestina juga menyerukan agar negara-negara lain mempertimbangkan hubungan diplomatik mereka dengan Israel.
Menurut mereka, hubungan internasional dengan Israel seharusnya bergantung pada kepatuhan negara tersebut terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Pemerintahan Benjamin Netanyahu dinilai semakin agresif dalam memperluas kontrol atas wilayah pendudukan.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pejabat tinggi Israel terang-terangan menyatakan niat untuk mencaplok Tepi Barat.
Baca Juga: Tengah Dilanda Cuaca Ekstrem, Baiknya Naik Gunung Semeru Pakai Pemandu
Keputusan ini juga dikhawatirkan dapat memperburuk ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Palestina melihat langkah Israel ini sebagai bentuk provokasi yang dapat memicu konflik berskala lebih besar.
Saat ini, dunia masih menanti respons dari berbagai negara besar terkait kebijakan ini.
Akankah mereka membiarkan Israel melanjutkan langkahnya, atau akan ada tekanan internasional untuk menghentikan upaya aneksasi ini?***
Artikel Terkait
Misteri Pesawat yang Hilang di Alaska Terjawab! Jatuh di Laut Es, 10 Orang Tewas di Tempat
Trump Resmi Cabut Akses Biden ke Informasi Rahasia, Balas Dendam Politik Dimulai?
Disandera Hamas Setahun! Kepulangan 5 Warga Thailand Ini Bikin Haru dan Banjir Air Mata
Berdalih Gaza Tak Aman, Trump Ingin Beli dan Kuasai Gaza Bahkan Izinkan Negara Lain Kembangkan Sebagian Wilayah
Penari di Acara Super Bowl Amerika yang Kibarkan Bendera Dukungan ke Sudan dan Palestina, Dibebaskan Tanpa Dakwaan