bisnis

Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Naik, Emak-emak Menjerit

Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:18 WIB
Harga LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg naik, warga mengeluh.

Hukamanews.com – PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga Liquefied Petroleum Gas atau LPG yang berukuran 5,5 kilogram (kg) atau bright gas dan juga 12 kg sejak 10 Juli 2022. Adapun kenaikan harga LPG di setiap kota/kabupaten di masing-masing wilayah berbeda-beda.

Rata-rata harga LPG 5,5 kg per 10 Juli ini menjadi Rp 100.000 - Rp 127.000 per tabung. Dan juga untuk LPG 12 kg rata-rata harganya mencapai Rp 213.000 - Rp 270.000 per tabung dilihat berdasarakan wilayahnya. Demikian pengumuman yang tertera dalam website Pertamina.

Mekipun Pertamina telah menetapkan harga eceran tertinggi, namun harga di warung-warung tak serta merta mengikuti. Di Depok, Jawa Barat, harga gas LPG 12 kg mencapai Rp 232.000 pertabung. Harga ini naik Rp 21.000 dari harga sebelumnya Rp. 213.000 per tabung.

Baca Juga: Mengenali Ciri-Ciri Nyamuk Penyebab Demam Berdarah

“Saya juga bingung menjualnya. Banyak yang mengeluh harga pada naik,” ucap Darma, pemilik toko sembako di kawasan Grand Depok City.

Hal sama dirasakan Rusman, pemilik toko NilaQua yang berada di Kampung Sawah, Cilodong, Depok. Katanya, banyak pembeli yang beralih ke LPG 3 kg untuk menyiasati naiknya harga LPG 5,5 kg dan 12 kg.

“Sekarang banyak beli yang gas 3 kg,” terang Rusman.

Wita, warga Jatimulya, Depok, adalah salah satu dari banyak rumah tangga yang dengan terpaksa beralih ke gas subsidi 3 kg.

Baca Juga: Pengganti Fogging, Masyarakat Harus Rutin Periksa Sarang Nyamuk

"Awalnya saya pakai gas 12 kg, tapi ternyata harganya sekarang makin gila. Sekarang sementara ganti yang ke 3 kg dulu." 

Wita mengatakan, sekarang semua harga kebutuhan pokok naik. Sementara,pasca hantaman pandemi Covid-19, ekonomi keluarganya belum sepenuhnya membaik. 

"Tega-teganya harga gas juga ikut dinaikkan. Ini namanya mencekik leher rakyat," gerutunya.  

Baca Juga: Peringati Hari Anak, Semua Anak Gratis Masuk Museum Kereta

Dilansir dari website resmi Pertamia, alasan perusahaan plat merah ini menaikkan harga karna LPG jenis tersebut merupakan LPG Non Public Service Obligations (PSO) atau bukan penugasan. Sehingga, Pertamina sebagai badan usaha berhak menaikkan harga dilihat berdasarkan harga komoditas gas international terkecuali LPB subsidi seperti LPG 3 kg.

Halaman:

Tags

Terkini