HUKAMANEWS - Susunan pengurus Bank BJB resmi berubah. Dua nama yang sebelumnya ramai dibicarakan, Bossman Mardigu dan Helmy Yahya, tak lagi muncul dalam daftar komisaris. Pembatalan ini diumumkan menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025.
Sebelumnya, keduanya sempat ditetapkan sebagai calon komisaris lewat RUPS Tahunan April 2025. Namun keputusan itu batal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan tidak memberikan persetujuan melalui proses fit and proper test. Tanpa persetujuan OJK, penetapan otomatis gugur.
Bank BJB kemudian merilis susunan resmi yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Vonis Berat Majikan yang Siksa ART Makan Kotoran Anjing di Batam
Susunan Dewan Komisaris Bank BJB 2025:
- Rudie Kusmayadi – Komisaris
- Herman Suryatman – Komisaris
- Tomsi Tohir – Komisaris
- Novian Herodwijanto – Komisaris Independen
Posisi Komisaris Utama yang sebelumnya disebut akan diisi Bossman Mardigu tidak muncul dalam daftar ini. Nama Helmy Yahya juga hilang dari struktur final komisaris independen.
Susunan Direksi Bank BJB 2025
- Ayi Subarna – Direktur Operasional & TI (Plt. Direktur Utama)
- Hana Dartiwan – Direktur Keuangan
- Mulyana – Direktur Korporasi & UMKM
- Nunung Suhartini – Direktur Konsumer & Ritel
Dengan struktur baru ini, Bank BJB memastikan pengelolaan perusahaan tetap berjalan tanpa kekosongan jabatan strategis. Perubahan ini juga dimaknai sebagai penyesuaian untuk memenuhi standar tata kelola perbankan yang ketat.
Rangkaian Pembatalan Pengangkatan
Keputusan pembatalan dilakukan menjelang RUPSLB 1 Desember 2025. Dalam penjelasan publik, manajemen menyebut pembatalan dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator. Sejumlah dokumen internal menyebut ketidaklolosan uji kelayakan dan kepatutan menjadi alasan utama.
Sebelumnya, pengangkatan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen menimbulkan perhatian besar dari publik. Keduanya telah memberikan respons terpisah, tetapi belum ada penjelasan rinci dari bank maupun OJK tentang aspek teknis penilaian.