KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Bank BJB, Jejak Uang Ratusan Miliar Mulai Terkuak!

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 08:46 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus korupsi Bank BJB. (HukamaNews.com / Antara)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus korupsi Bank BJB. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghidupkan tensi publik setelah membuka peluang hadirnya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, sebuah proyek bernilai ratusan miliar yang menyedot perhatian karena dugaan aliran dana nonbujeter.

Kasus korupsi Bank BJB ini menjadi sorotan karena mencerminkan bagaimana proyek pemasaran dapat berubah menjadi ladang penyimpangan.

Pernyataan terbaru dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan masih ada kemungkinan aktor lain terlibat dalam skandal korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Pernyataan tersebut langsung memantik diskusi publik, mengingat sejumlah nama besar telah diperiksa dan aset-aset mewah disita.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Ditolak, KPK Genjot Ekstradisi Paulus Tannos dalam Kasus Mega Korupsi KTP-el

Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar, kasus iklan Bank BJB bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi potret bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa terjadi dalam tubuh bank daerah yang melibatkan jajaran direksinya sendiri.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih berkembang dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik tengah memeriksa kemungkinan adanya peran pihak lain, termasuk dugaan aliran uang dari dana nonbujeter yang selama ini menjadi fokus investigasi.

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.

Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelimanya dianggap berperan dalam pengaturan proyek pengadaan iklan dan mekanisme pembiayaan yang diduga tidak sesuai aturan.

Baca Juga: KPK Bongkar Bukti Baru, Aset Mewah Ridwan Kamil Diduga Tak Dibeli Pakai Uang Pribadi, Penyidikan Bank BJB Memanas

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar, angka yang memperkuat urgensi penelusuran aliran dana serta potensi keterlibatan pihak eksternal.

Dalam banyak kasus korupsi periklanan BUMD, pola-pola seperti markup, penunjukan agensi tanpa proses wajar, hingga rekayasa kebutuhan sering muncul sebagai modus klasik.

Salah satu momen paling menyita perhatian publik terjadi pada 10 Maret 2025 ketika KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah menjadi wajah Bank BJB dalam konteks kebijakan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X