HUKAMANEWS - Masih ingat kasus seorang majikan di Batam yang paksa asisten rumah tangga (ART) makan kotoran anjing? Kini kasus itu telah memasuki babak vonis pengadilan. Roslina, sang majikan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan itu dibacakan Senin (8/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, dengan dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Mereka sependapat bahwa tindakan Roslina dilakukan berulang-ulang dan sangat kejam. Akibatnya, korban, Intan Tuwa Negu, mengalami penderitaan fisik dan psikis yang mendalam.
Hakim menegaskan bahwa korban maupun keluarga tidak memaafkan perbuatan tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang. Korban dan keluarganya sangat menderita,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai Roslina tidak jujur selama persidangan. Ia dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui semua tindakannya. Tidak ada satu pun hal yang dinilai dapat meringankan hukuman.
Tindakannya dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Alhasil, Roslina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal yang sama.
ART Lain Ikut Divonis
Di sidang yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Marliyati Louru Peda. Ia adalah ART lain yang turut serta menganiaya Intan. Majelis hakim memvonis Marliyati 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun.
“Terdakwa terbukti turut serta melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka berat,” kata hakim.
Berbeda dengan Roslina, Marliyati dinilai memiliki hal yang meringankan. Ia menyesal, mengakui perbuatannya, dan telah dimaafkan oleh korban. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan lebih rendah.
Majelis menyatakan Marliyati terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Marliyati menerima putusan tersebut. Namun, jaksa kembali menyatakan pikir-pikir.