bisnis

Di Balik Perjanjian Perdagangan, Data Pribadi Warga Indonesia Akan Diserahkan ke AS Meski Diklaim Perjanjian Belum Final

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:11 WIB

Baca Juga: Sengketa Perbatasan Thailand dan Kamboja Lebih dari Satu Dekade, Ketika Perancis Memetakan Perbatasan Darat Kini Panas Kembali

Hal ini dianggap sebagai langkah kunci dalam membuka akses pasar digital, sebuah reformasi yang telah diupayakan oleh perusahaan-perusahaan Amerika selama bertahun-tahun.

AS yakin langkah ini akan mendorong transparansi dan memfasilitasi perdagangan elektronik (e-commerce) antara kedua negara.

Namun, beberapa pihak di Indonesia menganggap klausul ini kurang jelas dalam hal perlindungan hak individu.

Kekhawatiran muncul bahwa akses data akan diberikan terlalu luas tanpa pengawasan ketat oleh otoritas domestik.

Hal ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengeluarkan penjelasan, yang menekankan bahwa transfer data harus mematuhi prosedur hukum nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa pernyataan Gedung Putih, tidak mencerminkan ketentuan akhir perjanjian perdagangan yang sedang disusun.

Baca Juga: PM Thailand Phumtham Wechayachai Peringatkan Warganya Pertempuran dengan Kamboja Tambah Sengit, 138.000 Warga Kini Sudah Mengungsi

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap teknis dan belum ada dokumen akhir mengenai transfer data pribadi yang ditandatangani.

"Finalisasi perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk transfer data pribadi secara cuma-cuma, melainkan landasan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk mengelola lalu lintas data pribadi lintas batas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam siaran pers hari ini di Jakarta (24/7).

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menekankan bahwa transfer data lintas batas bukanlah hal baru di dunia digital.

Aktivitas seperti media sosial, layanan cloud, dan e-commerce memang melibatkan proses tersebut, tetapi tetap harus mematuhi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pemerintah menyatakan bahwa transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki justifikasi hukum yang kuat.

Semua transfer data juga harus tetap berada di bawah pengawasan ketat oleh otoritas Indonesia untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara.***

Halaman:

Tags

Terkini