bisnis

Hore! Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Simak Aturan Lengkapnya

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kebijakan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, yang kini tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan. (HukamaNews.com / freepik)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini memberikan kelegaan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, yang kini tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.

Pemerintah menerbitkan kebijakan ini dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi serta sosial. Dengan memberikan insentif pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa mengelola keuangan mereka, sehingga konsumsi dan perekonomian nasional tetap bergerak.

Baca Juga: Kebakaran Misterius di Gedung Kementerian ATR/BPN, Budaya Korupsi, dan Politik Sandera

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal seperti ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung sektor-sektor strategis yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak Ini?

Berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025, insentif pajak ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Baca Juga: Sidang MK Dimulai, Nasib Para Cagub & Bupati Pilkada 2024 Dipertaruhkan, Siapa Saja yang Lolos?

Selain itu, aturan ini juga mencakup pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya karyawan tetap, karyawan tidak tetap juga berhak mendapatkan insentif ini asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Untuk karyawan tetap, insentif pajak diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sementara itu, karyawan tidak tetap bisa mendapatkan insentif jika penghasilan harian mereka tidak melebihi Rp500 ribu.

Baca Juga: Kekuatan Sejati Lahir dari Ujian Terberat

Berapa Lama Insentif Ini Berlaku?

Halaman:

Tags

Terkini