HUKAMANEWS - Pemerintah telah melakukan penyesuaian signifikan dalam prosedur perpajakan yang berdampak langsung pada wajib pajak.
Salah satu perubahan penting adalah penurunan denda atas penolakan keberatan pajak dari 50% menjadi 30%.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak dan mendorong kepatuhan yang lebih baik. Namun, apa sebenarnya implikasi dari perubahan ini bagi Anda sebagai wajib pajak?
Sebelumnya, jika keberatan pajak yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Baca Juga: Review Xiaomi Pad 7 Pro: Tablet Premium yang Cocok untuk Hiburan dan Produktivitas
Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran denda tersebut diturunkan menjadi 30%.
Artinya, jika keberatan Anda ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Anda hanya perlu membayar denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang ditetapkan dalam keputusan keberatan, setelah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya.
Perubahan ini tentu membawa angin segar bagi wajib pajak. Penurunan denda memberikan keringanan finansial dan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun denda diturunkan, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tetap menjadi prioritas.
Wajib pajak diharapkan tetap teliti dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan bahwa semua laporan dan pembayaran dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, potensi dikenakan denda dapat diminimalkan.
Selain itu, bagi wajib pajak yang merasa keputusan keberatan tidak memuaskan, masih ada opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Baca Juga: Ternyata, Raffi Ahmad Jadi Sosok di Balik Mobil RI 36, Simak Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkait
Bulan Rajab Tiba! Inilah Amalan Sunnah yang Bikin Pahala Berlipat dan Hati Tenang, Sudah Coba?
Momen Langka! Tahun Baru Bertepatan dengan 1 Rajab 1447 Hijriah, Momentum Istimewa untuk Refleksi dan Perubahan
Festival Kecil di Boja, Kenang Jejak 100 Tahun AA Navis Dalam Robohnya Surau Kami
Mengenali 100 Tahun Jejak Sastrawan Franz Kafka Lewat Kacamata Para Penulis Indonesia
Kisah Haru Santunan ‘Aisyiyah DKI Jakarta untuk Nelayan dan Lansia Terdampak Bencana di Jakarta Utara