Kebijakan insentif pajak ini berlaku mulai Januari 2025 hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, karyawan yang memenuhi syarat tidak perlu membayar PPh 21, karena pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih belum stabil.
Bagi karyawan yang memenuhi syarat, insentif ini berarti penghematan biaya yang signifikan. Dengan tidak perlu membayar PPh 21, gaji bersih yang diterima akan lebih besar. Hal ini tentu membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
Baca Juga: Trump Resmi Cabut Akses Biden ke Informasi Rahasia, Balas Dendam Politik Dimulai?
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja di sektor-sektor yang terdampak pandemi atau kondisi ekonomi global. Dengan adanya insentif ini, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dapat terjaga.***
Artikel Terkait
Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Bongkar Rahasia PDIP, Benarkah Ada Permainan Politik di Balik Kenaikan Pajak?
Kepala PCO RI, Hasan Nasbi Bongkar Fakta: Pajak Masyarakat Dikembalikan Lagi Berupa Subsidi Listrik Sampai Sekolah Gratis
Pajak Lebih Mudah! Denda Keberatan Dipangkas Jadi 30 Persen, Yuk Manfaatkan Aturannya
Wajib Pajak Sulit Gunakan Coretax, Menkeu Sri Mulyani Minta Tetap Semangat
Ada yang Aneh di Coretax? Proyek Fantastis Bernilai Rp1,3 Triliun, Tapi Wajib Pajak Malah Dibikin Kesulitan Akses!