HUKAMANEWS - Pengecekan skor kredit tak lagi dilakukan melalui BI Checking.
Sekarang masyarakat dapat menggunakan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Untuk mengecek skor kredit melalui SLIK, masyarakat bisa mengakses laman Ideb yakni idebku.ojk.go.id.
Di dalamya berisi informasi riwayat kredit nasabah pada layanan perbankan hingga lembaga keuangan.
OJK juga telah memiliki rencana memperluas layanannya. Yakni dengan integrasi pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) dengan SLIK.
Untuk itu, OJK dilaporkan tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menjelaskan, pusat data diharapkan bisa memonitor data transaksi secara harian.
"Kita berharap ada pusdafil, karena dengan ini data transaksi pendanaan lending bisa dimonitor harian, dan bisa connect dengan SLIK OJK. Jadi bisa digunakan untuk pantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah sehat," ungkapnya.
Sementara itu, masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum mengakses Idebku. Syarat itu harus dipenuhi sesuai dengan debitur yang akan mengecek skor kredit.
Berikut syarat dan cara mengecek skor kredit melalui Idebku:
Syarat Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing