HUKAMANEWS - Meski kini aplikasi TikTok Shop sudah bisa dinikmati lagi konsumen, namun ternyata masih ada pelanggaran.
Hal ini diungkap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, Kamis (21/12/2023) di Gedung Smesco, Jakarta.
Menurut Teten, beroperasinya TikTok Shop masih tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023.
Yaitu tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten.
Baca Juga: Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD
Meski diakui Teten masih ada pelanggaran saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan.
Yaitu soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok tersebut, yang mana platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.
Kendati begitu, Kemendag memberikan jangka waktu maksimal 4 bulan bagi TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial.
Menyoroti kebijakan tersebut, Teten menilai tidak ada masa transisi di dalam Permendag 31.
"Ngapain nunggu 4 bulan?," ujarnya.
Sebelumnya Teten sudah pernah mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.
Terlebih setelah ada kesepakatan kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).