HUKAMANEWS — Mendukung kepatuhan pajak, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai butuh waktu untuk mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PajakPenghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025 secara menyeluruh.
“Secara prinsip kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” kata Budi, Selasa, 15 Juli 2025.
Meski menurutnya PMK tersebut tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.
Menurutnya, marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP.
Budi menyebut idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital.
Baca Juga: Benarkah PSI Jadi Partai Baru Tempat Mantan Presiden RI Bernaung
Pihaknya menyebut konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya satu tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.
Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.
Budi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik.
“Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Budi.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Blak-blakan! Ini Tugas Khusus dari PresidenPrabowo untuk Dirjen Pajak dan Bea Cukai Baru
Proyek Coretax Gagal, Dirjen Pajak Baru Didesak Ungkap Kegagalan yang Bikin Kepercayaan Anjlok
Viral Surat Perintah Komandan Kodim 0501/JP Letkol Inf Harry Ismail ke Kepala Bea Cukai Soeta, Agar Bebaskan Pajak Barang Mewah Milik Arie Kurniawan
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
Trump Surati Prabowo, Ancam Tambah Tarif Jika Indonesia Balas Pajak Impor AS