HUKAMANEWS - Pelantikan Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak membawa harapan baru di tengah sorotan tajam terhadap program digitalisasi perpajakan yang sempat mandek.
Proyek Coretax, yang semula digadang-gadang bakal jadi tulang punggung sistem perpajakan modern, justru menimbulkan persoalan teknis dan kepercayaan publik yang merosot.
Sebagai sistem yang memakan biaya hingga Rp1,3 triliun, kegagalan Coretax bukan perkara sepele.
Masalah ini tak hanya soal teknologi, tapi juga menyangkut tata kelola internal, pengawasan, dan integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
Baca Juga: 39 Ucapan Penuh Doa untuk Kenaikan Isa Almasih 2025 yang Bikin Siapa pun Terharu!
Kondisi ini pun menjadi sorotan sejumlah pengamat ekonomi yang menilai perlunya evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kepemimpinan sebelumnya.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong agar Dirjen Pajak yang baru tak ragu melakukan audit internal menyeluruh, termasuk terhadap mantan pejabat seperti Suryo Utomo.
Menurut Huda, langkah itu sangat penting untuk membongkar apa yang sebenarnya menyebabkan sistem Coretax gagal berfungsi optimal.
Ia menegaskan, peran Suryo sebagai sosok yang mengesahkan dan mengawal proyek ini harus dikaji ulang melalui mekanisme audit internal yang tegas.
Huda juga menekankan bahwa Bimo harus menunjukkan komitmennya dalam membenahi sistem perpajakan agar tak mengulangi kegagalan masa lalu.
Baca Juga: 16,5 Juta Keluarga Dapat Bansos! Cek Nama Kamu Sekarang Lewat Aplikasi Resmi Ini Sebelum Terlambat
Coretax, sebagai proyek andalan dalam digitalisasi pajak, idealnya menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam menghitung kewajiban pajak wajib pajak.
Namun ketika sistem ini justru mengalami gangguan teknis dan berujung pada ketidakpastian, maka publik pantas mempertanyakan kredibilitasnya.
Menurut Huda, kegagalan Coretax hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang membelit DJP, mulai dari persoalan kepegawaian hingga praktik "diskon pajak" yang masih marak.
Ia menyarankan agar Bimo segera menerbitkan peraturan internal yang lebih tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya kongkalikong antara fiskus dan wajib pajak.
Artikel Terkait
Blunder Coretax! Investasi Triliunan Bermasalah, Dirjen Pajak Terancam Sanksi Berat
Coretax Senilai Rp1,3 Triliun Error Bikin Pajak Tekor, KPK Nggak Boleh Kendor Jaring Koruptor
Coretax Macet, Pengusaha Pilih Tunda Pelaporan Pajak
Viral di X! Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Kelelahan, Netizen Curiga Gegara Coretax Jadi Penyebab
Link Cek Hasil Pengumuman UTBK SNBT 2025 Bisa Diklik Di Sini