Berdasarkan hukum korporasi, dividen adalah hak pemegang saham dan ini juga berlaku pada BUMN di bawah rezim UU lama (UU 19/2003). Namun di bawah rezim UU BUMN 2025 yang mendapatkan dividen BUMN adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
Pasal 3F UU BUMN 2025 mengatur bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan untuk itu Danantara mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
Mungkin akan jelas dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat, tetapi dari ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN 2025 yang ada sekarang, belum jelas bagaimana konstruksi hukumnya implementasi pengalihan hak atas dividen BUMN dari Negara ke Danantara.
Yang jelas, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri BUMN, jadi, bukan Danantara.
Dengan demikian, berdasarkan UU BUMN 2025, saham BUMN diserahkan kepada pihak yang bukan pemegang saham, begitu kira-kira dapat diformulasikan dari perspektif hukum korporasi.***
Artikel Terkait
Pasca Ditetapkannya 7 Tersangka Kasus Oplosan BBM, Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Review Total Pertamina
Benarkah Erick Thohir dan Sang Kakak Boy Thohir Bersih dari Dugaan Kasus Oplosan BBM Pertamina? Lihat Jejak Record BUMN Korupsinya Super Jumbo
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Kesempatan Emas untuk Lulusan SMA hingga S3
Bertubi-tubi Skandal BUMN, Dugaan Korupsi Triliunan di PLN Menyusul Kasus Pertamina
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja