Bertubi-tubi Skandal BUMN, Dugaan Korupsi Triliunan di PLN Menyusul Kasus Pertamina

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 06:07 WIB
Setelah Pertamina, kini PLN diselidiki terkait proyek PLTU 1 Kalbar.  (HukamaNews.com / PLN)
Setelah Pertamina, kini PLN diselidiki terkait proyek PLTU 1 Kalbar. (HukamaNews.com / PLN)

HUKAMANEWS - Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat.

Setelah geger kasus Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193 triliun, kini giliran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terseret dugaan korupsi triliunan rupiah.

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengusut kasus ini, menambah deretan panjang skandal di sektor energi Indonesia.

PLN di Bawah Sorotan: Proyek PLTU 1 Kalbar Bermasalah

Baca Juga: Operasi Modifikasi Cuaca Dilakukan Diatas Langit Jakarta, BMKG Butuh Kerjasama Semua Pihak

Penyelidikan kasus korupsi di PLN masih terus berjalan, namun salah satu yang mencuat adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan listrik di daerah tersebut justru berujung mangkrak sejak 2016.

Kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai Rp1,2 triliun.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini.

Modus yang digunakan adalah pengalihan kontrak kepada pihak ketiga tanpa memenuhi prosedur yang benar.

Baca Juga: Honor Magic7 Mini, Smartphone Mini dengan Fitur Flagship, Saingan Kuat Xiaomi dan Vivo?

Akibatnya, pembangunan terbengkalai dan anggaran negara terbuang sia-sia.

Skema Korupsi di Balik Proyek PLTU 1 Kalbar

Skandal PLTU 1 Kalbar bermula sejak 2008 ketika proses lelang proyek pembangunan 2x50 MW dimulai.

Setelah melalui berbagai tahapan, pemenang lelang ditetapkan kepada Konsorsium KSO BRN. Namun, yang menjadi persoalan adalah KSO BRN ternyata tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi yang ditentukan dalam evaluasi administrasi dan teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X