HORE! Transaksi Lintas Negara Nggak Pake Ribet, QRIS Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UAE

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 13:46 WIB
QRIS segera bisa digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UEA. Nikmati kemudahan bertransaksi lintas negara dengan QRIS. (Instagram @immalia / HukamaNews.com)
QRIS segera bisa digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UEA. Nikmati kemudahan bertransaksi lintas negara dengan QRIS. (Instagram @immalia / HukamaNews.com)

BI mencatat bahwa transaksi QRIS tumbuh signifikan dalam setahun terakhir, mencapai 226,54 persen.

Jumlah pengguna QRIS mencapai 50,50 juta, dengan jumlah merchant sebanyak 32,71 juta. Angka-angka ini menunjukkan bahwa QRIS semakin menjadi pilihan utama dalam melakukan transaksi digital di Indonesia.

Deputi Filianingsih menekankan pentingnya memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga: 10 Jam Geledah Balaikota Semarang ,Penyidik Bawa Dua Koper Alat Bukti

"Untuk sistem pembayaran, kebijakan diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," tambah Deputi Filianingsih.

Dengan adanya QRIS cross border, masyarakat Indonesia dapat menikmati kemudahan bertransaksi di luar negeri tanpa perlu repot menukar mata uang atau menggunakan kartu kredit internasional.

Selain itu, penggunaan QRIS juga lebih aman dan efisien, mengurangi risiko kehilangan uang tunai.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!

Kerja sama QRIS antarnegara ini juga diharapkan dapat meningkatkan pariwisata dan perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara mitra.

Turis asing yang berkunjung ke Indonesia dapat menggunakan QRIS untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran di restoran, hotel, hingga toko-toko suvenir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X