Ingat Ya, Mau Cek Utang Sekarang Bukan Lagi di BI Checking, OJK Ganti Jadi SLIK Online

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 09:40 WIB
OJK ganti BI Checking menjadi SLIK Online (Ist)
OJK ganti BI Checking menjadi SLIK Online (Ist)

HUKAMANEWS - Pengecekan skor kredit tak lagi dilakukan melalui BI Checking.

Sekarang masyarakat dapat menggunakan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Untuk mengecek skor kredit melalui SLIK, masyarakat bisa mengakses laman Ideb yakni idebku.ojk.go.id.

Di dalamya berisi informasi riwayat kredit nasabah pada layanan perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK juga telah memiliki rencana memperluas layanannya. Yakni dengan integrasi pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) dengan SLIK.

Baca Juga: Di Musim Hujan Baiknya Kita Berdoa Kepada Allah SWT Agar Dihindarkan dari Hujan Lebat yang Membawa Bencana

Untuk itu, OJK dilaporkan tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menjelaskan, pusat data diharapkan bisa memonitor data transaksi secara harian.

"Kita berharap ada pusdafil, karena dengan ini data transaksi pendanaan lending bisa dimonitor harian, dan bisa connect dengan SLIK OJK. Jadi bisa digunakan untuk pantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah sehat," ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum mengakses Idebku. Syarat itu harus dipenuhi sesuai dengan debitur yang akan mengecek skor kredit.

Baca Juga: Jangan Iri Lihat Orang Lain Tenar, Karena Sesungguhnya Beruntung Sekali Orang yang Allah Buat Ia Tidak Tenar

Berikut syarat dan cara mengecek skor kredit melalui Idebku:

Syarat Debitur Perseorangan

KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X