HUKAMANEWS.COM - Menanggapi kisruh dan komplen nasabah pihak Bank Victoria Syariah Bekasi ikut memberikan tanggapannya.
PT Bank VIctoria Syariah Bekasi menyatakan dengan tegas bahwa para nasabah yang berkumpul bersama Iman Teguh Pribadi dinyatakan tidak memiliki rekening deposito di PT Bank Victoria Syariah.
Manajemen menyatakan mereka tidak pernah memiliki produk tabungan yang bernama VIS Hadiah Xtra.
Manajemen PT Bank Victoria Syariah menyatakan semua yang dialami nasabah yang telah menyimpan tabungan sejak beberapa tahun sebelumnya, sebagai korban dari penipuan dan rekayasa yang dilakukan oleh Mini Sumandari.
PT Bank Victoria Syariah kemudian memberikan sebuah surat pemecatan yang berasal dari pengunduran diri Mini Sumandari tertanggal 14 Februari 2023.
Pihak Bank Victoria Syariah menyatakan sudah menyerahkan kasus pada pihak aparat hukum.
Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah, Sari Idayanti menyatakan bahwa Mini Sumandari memalsukan tanda tangan kepala divisi Funding Bank Victoria Syariah.
Mini memalsukan tandatangan ketika ia mengelola uang para nasabah yang telah berjalan sejak tahun 2018 bahkan sejak 2017.
Sari juga membantah apa yang dikatakan suami Mini Sumandari, Dyan Primana Sobaruddin bahwa istrinya mendapat keistimewaan di tempat dia telah bekerja bertahun-tahun seperti kemudahan Soft Loan yang berbentuk mobil.
PT Bank Victoria Syariah Bekasi tidak pernah mengeluarkan produk semacam itu kepada karyawannya.
Sebelumnya, nasabah bernama Iman Teguh Pribadi mengeluhkan tabungannya tak bisa ditarik.
Iman Teguh Pribadi mewakili nasabah yang dirugikan meminta agar pihak Mini Sumandari, eks Kepala Bank Victoria Syariah Cabang Bekasi mempunyai kehendak baik.
Artikel Terkait
Empat Cara Terhindar Penipuan Lelang Online di Aplikasi Telegram
Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat
Mungkinkah Koruptor di Indonesia Dihukum Mati? Cek Faktanya Terkait Hukuman Mati Pelaku Korupsi
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, Nurul Gufron: Perlu Direview Kembali Protap yang Berhak Dimakamkan di TMP
Terlibat Cuci Uang dan Penggelapan Uang Nasabah, Eks Kepala Bank Voctoria Syariah Lepas Tanggung Jawab