Nah, untuk mengetahui apakah KTP Anda juga telah disalahgunakan tanpa izin, ternyata caranya cukup mudah.
Baca Juga: Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Apa itu SLIK? SLIK adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melalui layanan itu, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki. Artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP milik Anda.
Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Baca Juga: Rempah Kunir , Jahe, dan Lada, Bisa Menjadi Pertolongan Pertama Atasi Diare
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
Baca Juga: Jangan Terkecoh, Uang Palsu Mulai Beredar di Mana - Mana
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: GAWAT! Sistem KPU Dibobol HACKER, Ratusan Juta Data Pemilih Diduga Dijual di Dark Web
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Artikel Terkait
Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol