Mandeknya RUU Perampasan Aset membawa konsekuensi serius. Upaya pemberantasan korupsi menjadi terhambat, dan pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi terganjal. Hal ini tentu saja memperburuk citra bangsa dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat sipil dan berbagai organisasi anti-korupsi terus mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai RUU ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR merupakan sebuah ironi. Di saat pemerintah gencar memberantas korupsi, alat vital untuk mendukung upaya tersebut justru terabaikan. DPR harus segera menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan memprioritaskan pembahasan RUU ini.
Rakyat harus mengawal UU Perampasan Aset sampai jadi. Kalau tidak, jangan harap praktik korupsi akan berhenti di negeri ini.***