analisis

10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?

Jumat, 1 Maret 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi. RUU Perampasan Aset mandek di DPR, Presiden Jokowi masygul.

Mandeknya RUU Perampasan Aset membawa konsekuensi serius. Upaya pemberantasan korupsi menjadi terhambat, dan pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi terganjal. Hal ini tentu saja memperburuk citra bangsa dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Masyarakat sipil dan berbagai organisasi anti-korupsi terus mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai RUU ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR merupakan sebuah ironi. Di saat pemerintah gencar memberantas korupsi, alat vital untuk mendukung upaya tersebut justru terabaikan. DPR harus segera menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan memprioritaskan pembahasan RUU ini.

Baca Juga: 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbukti Melakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024, Terbanyak dari Sulawesi

Rakyat harus mengawal UU Perampasan Aset sampai jadi. Kalau tidak, jangan harap praktik korupsi akan berhenti di negeri ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB