Lagi-lagi logika bolong para elite parpol sudah tertinggal jauh dengan konsep teknologi informasi yang semakin berkembang pesat. Fenomena ini membuktikan mereka tidak punya waktu melakukan upgrade sistem dan tim pemenangan pemilu.
Baca Juga: Hasil Survei Poltracking Sebut Erick Thohir Masuk Pilihan Bacawapres Warga Jabar
Kondisi seperti ini justru diperparah oleh sekelompok orang yang sesungguhnya tidak mapan memahami bahwa politik dinasti adalah konsekuensi demokrasi. Dalam temuan riset negara institute telah menemukan teori baru bahwa 57 kandidat dari dinasti politik dipilih masyarakat dalam pilkada 2020, termasuk Gibran dan Bobby.
Dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme, arti nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dinasti politik sangat berpotensi menyuburkan budaya korupsi. Pencegahan dinasti politik bukan dengan membuat aturan hukum tetapi dengan kerja politik dan mendekat ke rakyat.
Baca Juga: Ada Baliho Prabowo -Gibran di Sepanjang Jalur Lingkar Salatiga Jawa Tengah
Putusan MK saat menghapus pasal Dinasti Politik dalam UU No. 6 tahun 2015 tentang Pilkada, dalam Pasal 7 huruf r disebutkan: warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon wakil Bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Lalu yang dimaksud dengan frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman , bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. Oleh MK pasal dinasti politik itu dihapus karena bertentangan dengan Konstitusi dan UUD 1945.
Jauh sebelumnya MK sudah memberikan batasan tentang pencabutan tentang hak pilih dan dipilih. Pada 2003, MK telah memberikan batasan melalui putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003.
Baca Juga: Imbas Kejahatan Anaknya, Anggota Komisi IV DPR Edward Tannur Dinonaktifkan PKB
Dalam putusan itu secara tegas MK mempertimbangkan hak Konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (right to be vote anda right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang undang dan konstitusi internasional.
Memumpus Dinasti Politik
Dinasti politik harus dicegah lewat kerja-kerja politik. Parpol harus memilih calon secara terbuka dan tidak lagi memaksakan diri mengajukan calon yang berasal dari dinasti politik yang miskin kompetensi dan nir integritas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum dinasti politik adalah legal hal ini dipertegas dengan putusan MK No 33 /PUU-XIIi/2015 yg membatalkan pasal 7 huruf r UU No 8 thn 2015 karena dianggap bertentangan dengan UUD.
Upaya konstitusional yang dapat dilakukan guna mencegah dinasti politik ada beberapa aspek. Pertama, masyarakat untuk bersama sama tidak memilih calon yang berangkat dari dinasti politik. Kedua, parpol tidak menunjuk calon yg memiliki hubungan dengan penguasa.