Ketiga, pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan menggunakan fasilitas negara.***
Ketiga, pada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas bila ditemukan calon yang berkampanye dengan memanfaatkan jabatan keluarganya dan menggunakan fasilitas negara.***
Sumber: Opini
Artikel Terkait
Prabowo Diprediksi Bakal ‘Auto Win’ di Pilpres 2024 Bila Bergandengan dengan Sosok Cawapres Ini
Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun, Upaya Menjegal Prabowo di Pilpres 2024?
Menebak Langkah Politik PSI, Prabowo atau Ganjar?
Survei Terbaru LSI Denny JA: Prabowo Unggul di 3 Provinsi Ini, Ganjar Berkibar di Kandang Sendiri
Ada Baliho Prabowo -Gibran di Sepanjang Jalur Lingkar Salatiga Jawa Tengah
Jokowi Menjawab Isu Dinasti Politik dan Spekulasi Gibran Sebagai Pendamping Prabowo pada Pilpres 2024