HUKAMANEWS – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari Edward Tannur, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Anak dari Edward Tanur ini menganiaya DSA, perempuan berusia 29 tahun yang merupakan seorang orang tua tunggal. Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Atas kejadian tersebut, PKB secara resmi telah menonaktifkan Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR.
Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menyebut sanksi ini diberikan agar Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023) malam.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Fraksi PKB akan ajukan surat pencabutan Edward dari Komisi IV DPR pada hari Senin (9/10).
Baca Juga: TNI Pilih Didepan Membantu Warga Borobudur Magelang Jawa Tengah Ketika Krisis Air
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pihaknya tak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat anak Edward tersebut.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris bahkan angkat bicara soal dugaan adanya intervensi dari ayah Ronald yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur sehingga Ronald tak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Tak Harus Mahal, 5 Makanan ini Mengandung Kolagen Tinggi, Mudah Didapat dan Murah Meriah
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal itu. Dia ingin polisi menyelidiki kasus ini secara profesional dan memastikan bahkan Kompolnas tidak akan melakukan intervensi kepada pihak kepolisian.