Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi Ceroboh

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 07:21 WIB
Pagar Laut Tangerang. Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak.
Pagar Laut Tangerang. Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak.

Dengan demikian, secara yuridis, tanah di bawah air memang dapat disertifikatkan. Proses hukum dalam kasus pagar laut harus mengikuti kerangka regulasi ini, bukan didasarkan pada asumsi semata. Kejaksaan harus bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu. Jika ada pelanggaran hukum, buktikan dengan fakta, bukan dengan dugaan yang mengada-ada yang justru merugikan banyak pihak.

Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.
Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.

Penanganan kasus ini juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia. Program Investasi Nasional bisa terganggu jika para pejabat yang bertanggung jawab tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap regulasi yang berlaku. Keputusan yang gegabah dan tidak berdasarkan hukum akan menurunkan kepercayaan investor, yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.

Presiden Prabowo Subianto harus peka terhadap situasi ini. Jangan sampai ada sekelompok elite dengan logika bolong dan agenda politik tersembunyi melakukan pembusukan terhadap pemerintahan yang seharusnya bersih dan jujur. Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan adalah kunci utama untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa merugikan kepentingan nasional.

Baca Juga: Di Tengah Ancaman Prabowo Bakal Singkirkan Menteri yang Tak Berpihak ke Rakyat, Kini Tuntutan Pecat Bahlil Makin Kencang

Kasus pagar laut Tangerang adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN harus belajar dari prinsip dasar: kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya. Namun, kebenaran juga tidak boleh disampaikan dengan cara yang ceroboh dan arogan. Negara ini butuh penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional, bukan yang dipenuhi dengan asumsi dan kepentingan politik.

Sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia berpegang teguh pada prinsip keadilan, bukan asumsi atau kepentingan politik. Jika hukum benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan, maka masyarakat akan mendapat edukasi yang baik, dan kepercayaan terhadap institusi negara pun akan meningkat. Jangan biarkan hukum menjadi alat kepentingan, karena keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa kecuali.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Negeri Surplus "Oknum"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OPINI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X