Profil Hakim Suhartoyo: Perjalanan dari Pengadilan Negeri ke Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 15:42 WIB
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo memilki total harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.486.585.000 atau hampir mencapai Rp6,5 Miliar. Aset tanah dan bangunan yang dimilikinya tercatat berada di tiga provinsi yakni di Lampung, Banten dan Yogyakarta.

Dari delapan aset tanah dan bangunan yang dimiliki Suhartoyo, asetnya yang diperoleh dari hasil sendiri, yang berada di Kota Tangerang dengan luas tanah 373 meter persegi beserta bangunan dengan luas 332 meter persegi, menjadi aset paling tinggi nilainya dengan harga Rp 1.900.220.000 atau hampir mencapai dua miliar rupiah.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024

Kemudian, Suhartoyo tercatat melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin sejumlah tiga buah yang terdiri dari mobil Toyota Hard Top Jeep keluaran tahun 1982 senilai Rp 100 Juta rupiah; Mobil Jeep Willys tahun 1960 dengan nilai Rp60 Juta dan mobil Toyota Alphard tipe G tahun 2018 senilai Rp650 Juta.

Ketiga alat transportasi dan mesin milik Suhartoyo tercatat senilai Rp810 Juta dengan keseluruhan diperolehnya dari hasil sendiri.

Lebih lanjut, Suhartoyo memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp188 Juta. Kemudian dari total harta kekayaannya tersebut, harta Suhartoyo berupa kas dan setara kas menjadi total nilai terbesar setelah aset berupa tanah dan bangunan.

Suhartoyo diketahui memiliki total harta kas dan setara kas senilai Rp7,264 Miliar atau Rp 7.264.386.796.

Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung

Kontroversi Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK pada 2015

Awal Desember 2014, Mahkamah Agung mengumumkan Suhartoyo lolos sebagai hakim konstitusi. Padahal, saat seleksi, KY tidak merekomendasikan Suhartoyo. Ini karena Suhartoyo diduga memiliki keterkaitan tertentu dengan pemeriksaan berkas perkara peninjauan kembali Sudjiono Timan.

Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara dalam putusan kasasi Desember 2004. Ketika hendak dieksekusi, Timan melarikan diri dan akhirnya menjadi buron. Pada 2013, Mahkamah Agung membebaskan Timan melalui peninjauan kembali.

Suhartoyo mengatakan semua tudingan yang dilontarkan KY tidak benar. Apalagi, kata Suhartoyo, ada tudingan bahwa dia melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali selama Juni-Agustus 2013.

Baca Juga: Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas

Bulan-bulan itu merupakan periode pemeriksaan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suhartoyo juga menampik adanya tudingan bahwa dia bertemu dengan adik Timan di sebuah pesawat dalam perjalanan ke Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara, bulat.co.id, mk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X