Karirnya sebagai hakim dimulai pada 1986 ketika dia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia kemudian dipercaya menjadi hakim di berbagai kota, seperti PN Curup, PN Metro, PN Tangerang, dan PN Bekasi sebelum menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi, Ketua PN Praya, Wakil Ketua PN Pontianak, Ketua PN Pontianak, Wakil Ketua PN Jakarta Timur, dan Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gen Z Wajib Catat, Inilah 4 Channel YouTube yang Bikin Kamu Tambah Wawasan
Mudah beradaptasi
Suhartoyo mengungkapkan kemudahan beradaptasi dalam peran barunya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Suharto yang merupakan penyuka golf dan rally ini belajar tentang perbedaan kewenangan antara MK dan MA, dengan putusan MK yang mengikat seluruh warga negara, sementara putusan MA hanya terkait dengan pengaju permohonan.
Meskipun ada perbedaan, kerja sama dengan hakim konstitusi lainnya membuatnya merasa mudah beradaptasi.
Harta kekayaan
Bicara soal total harta kekayaan Hakim MK yang satu ini, jumlahnya cukup fantastis.
Berdasarkan informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2017, harta Suhartoyo bernilai Rp 8 miliar. Sebesar Rp 4,4 miliar aset milik Suhartoyo kala itu berasal dari properti. Dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.
Sementara itu, sebesar Rp 970 juta dari total asetnya adalah kendaraan pribadi. Dia memiliki sedan Mercedes-Benz lansiran tahun 2015, Toyota Hardtop 1982, dan Jip Willys 1960 untuk mengakomodir hobi rallynya, dan yang terakhir adalah sebuah tunggangan gagah berupa motor Harley Davidson tahun 2012.
Sebesar Rp 2,6 miliaran dari hartanya berbentuk kas.Namun angkanya melonjak drastis dalam 5 tahun. Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per Desember 2022, Suhartoyo mempunyai harta kekayaan Rp14.748.971.796 atau Rp14,7 miliar. Itu artinya selama 5 tahun hartanya naik hampir Rp 7 miliar
Artikel Terkait
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion
TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman
Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres
5 Pernyataan Mengejutkan Anwar Usman Usai Dipecat, Mulai dari Fitnah hingga Tak Mundur sebagai Hakim MK