HUKAMANEWS - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak aktivitas yang kita lakukan secara otomatis tanpa menyadari bahwa beberapa di antaranya berpotensi melanggar hukum.
Mulai dari tindakan kecil yang terlihat sepele hingga kebiasaan yang sudah mendarah daging, semuanya bisa membawa konsekuensi hukum.
Memahami hal ini penting agar kita terhindar dari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Denada Terisak di Balik Panggung, Kabar Kepergian Emilia Contessa Goyahkan Suasana Syuting
Berikut adalah tujuh aktivitas sehari-hari yang ternyata melanggar hukum:
1. Parkir Sembarangan
Parkir kendaraan di tempat terlarang, seperti trotoar atau badan jalan, terlihat biasa, tetapi ini melanggar hukum.
Menurut Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Jangan remehkan tindakan ini, karena dampaknya bisa besar bagi ketertiban umum.
2. Bermain Petasan Tanpa Izin
Merayakan momen tertentu dengan bermain petasan memang menyenangkan. Namun, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat
Bermain petasan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika aktivitas ini menyebabkan gangguan atau kerusakan.
3. Menyebarkan Informasi Tanpa Verifikasi (Hoaks)
Kemudahan berbagi informasi di media sosial sering kali membuat kita lalai memeriksa kebenarannya.