Menyebarkan informasi palsu atau hoaks melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Mengabaikan Kewajiban Pajak
Kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab setiap warga negara.
Menghindari atau tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jangan tunggu sampai diperiksa pihak berwenang.
5. Menggunakan Wi-Fi Tanpa Izin
Mengakses jaringan Wi-Fi milik orang lain tanpa izin, meskipun hanya untuk browsing ringan, termasuk tindakan ilegal.
Ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
Selalu minta izin sebelum menggunakan fasilitas orang lain.
6. Melanggar Aturan Berlalu Lintas
Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau melanggar rambu lalu lintas adalah kebiasaan yang sering terjadi.
Baca Juga: Mengintip Copenhill: Fasilitas Limbah Denmark yang Jadi Ikon Energi Hijau Dunia
Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain tetapi juga melanggar hukum.
Artikel Terkait
Presiden, Mendikbud Coba Dengarkan Keluhan Nelangsa Dosen ASN, Merasa Dianaktirikan dan Tak Dibayarkan TUKIN Sejak Tahun 2020
Sertifikasi Halal Gak Seribet yang Kamu Pikir! Cek Cara Cepat Bikin Produkmu Makin Dipercaya
Awas! 3 Perilaku Ini Bisa Bikin Anda Berurusan dengan Hukum Tanpa Disadari!
4 Hak Hukum Penting yang Jarang Diketahui Orang Indonesia, Bisa Bantu Anda Lho!
Masjid Al Aqsa Jadi Saksi Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Sidratul Muntaha, Diolok-olok Kaum Musyrikin Diimani Sayyidina Abu Bakar Al Siddiq