pendidikan

Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Memahami status Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam proses Hukum Pidana

HUKAMANEWS - Dalam peradilan pidana, status seseorang terus berubah seiring dengan perkembangan proses hukum yang dilalui.

Istilah-istilah seperti terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana sering digunakan untuk merujuk pada individu yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap istilah dalam status tersebut memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.

 Baca Juga: Lomban Dilarung Pada Puncak Syawalan di Kota Jepara, Nelayan Berharap Tangkapan Ikan Melimpah Ruah

Berikut penjelasan singkat tentang status terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana, melansir dari kemenkumham.go.id dan sumber lain. 

  1. Terlapor

Terlapor adalah orang yang dilaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan telah melakukan tindak pidana. Laporan ini dapat berasal dari korban, saksi, atau pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Terlapor belum tentu bersalah. Mereka hanya sebatas orang yang dilaporkan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya.

Terlapor berhak untuk mendapatkan informasi tentang laporan yang ditujukan kepadanya, mendampingi penyelidikan, dan mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga: Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian 

  1. Tersangka

Tersangka adalah orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah melalui proses penyelidikan.

Tersangka belum dinyatakan bersalah. Namun, mereka memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan terlapor, seperti hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

Tersangka wajib untuk kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk memberikan keterangan yang benar dan menghadiri pemeriksaan.

Baca Juga: Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 

  1. Terdakwa

Terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana di muka pengadilan. Dakwaan diajukan oleh penuntut umum setelah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Terdakwa sedang diadili di pengadilan untuk menentukan apakah mereka bersalah atau tidak atas tuduhan yang diajukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB