Terdakwa berhak atas peradilan yang adil, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi, dan mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Politik Jalan Tengah Puan Maharani
- Terpidana
Terpidana adalah orang yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Terpidana telah dihukum dan wajib menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Terpidana berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan bermartabat selama menjalani hukuman, serta hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Waspada Pecah Ban Saat Melintas Jalan Tol, Lakukan Tips Ini Sebelum dan Saat Berkendara
Memahami perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban setiap individu dalam proses hukum pidana.
Hal ini juga membantu masyarakat untuk tidak asal-asalan dalam melabeli seseorang sebagai pelaku kejahatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Aktifitas atau Aktivitas?
Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat
Belajar Bahasa: Nominasi, Nominator, dan Nomine
Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, POLITISI atau POLITIKUS?
Belajar Bahasa: Mengetahui Arti Kata SASIMO , Bahasa Slang yang Sedang Hits di Kalangan Gen Z
Belajar Bahasa: Ramadan atau Ramadhan? Begini Penulisan yang Benar Menurut KKBI
Belajar Bahasa: Infografik atau Infografis? Cek Pemahaman yang Benar dan Penting untuk Ditgetahui!
Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024