HUKAMANEWS - Sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, pada Kamis (28/3/2024). Keduanya diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta.
Disebutkan, tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.
Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae ini dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU Tahun 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.
Definisi Amicus Curiae
Lantas, apa itu Amicus Curiae?
Berasal dari bahasa latin, Amicus curiae adalah istilah dalam dunia hukum yang berarti 'friends of the court' atau sahabat peradilan.
Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.
Melansir dari Wikipedia Amicus curiae berarti seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.
Hukumpedia menyebutkan bahwa Amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Ada ‘keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: mana yang benar, Mengubah atau Merubah?
Belajar Bahasa: Aktifitas atau Aktivitas?
Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat
Belajar Bahasa: Nominasi, Nominator, dan Nomine
Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, POLITISI atau POLITIKUS?
Belajar Bahasa: Mengetahui Arti Kata SASIMO , Bahasa Slang yang Sedang Hits di Kalangan Gen Z
Belajar Bahasa: Ramadan atau Ramadhan? Begini Penulisan yang Benar Menurut KKBI