Awas! Menyadap WhatsApp Pacar Bisa Kena Pasa, Begini Hukum dan Dampaknya

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 11:20 WIB
Apakah menyadap WhatsApp pacar termasuk kejahatan cyber?  (Semevent - Pixabay)
Apakah menyadap WhatsApp pacar termasuk kejahatan cyber? (Semevent - Pixabay)

HukamaNews - Menyadap WhatsApp pacar adalah topik yang menciptakan kebingungan dan perdebatan di era digital ini.

Dalam era digital seperti saat ini, tindakan menyadap WhatsApp pacar telah menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang.

Apakah tindakan seperti menyadap WhatsApp pacar termasuk dalam kategori kejahatan cyber?

Baca Juga: Gen Z Kudu Paham, Begini Bahayanya Self Reward yang Harus Kamu Kenali

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai hukum dan dampak dari tindakan ini.

Pertanyaan ini muncul ketika seorang pacar mulai merasa curiga bahwa pasangannya mungkin saja telah memantau atau menyadap pesan WhatsApp mereka untuk membaca percakapan pribadi.

Dilansir HukamaNews.com dari YouTube HukumID Channel, dari sudut pandang hukum, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penyadapan dan melanggar hukum telekomunikasi.

Baca Juga: Gen Z Wajib Belajar Sekarang, 5 Hal yang Tidak Pernah Diajari di Sekolah yang Perlu Dipahami

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 46 telah mengatur dengan jelas larangan terhadap intersepsi atau penyadapan.

Pasal ini menekankan bahwa melakukan penyadapan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Selain itu, Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUD juga memuat larangan serupa.

Baca Juga: Kenapa Gen Z Susah Beli Rumah di Jaman Sekarang? 4 Hal Ini yang Perlu Kamu Tahu

Namun, perlu diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila penyadapan dilakukan oleh penegak hukum atau lembaga lain yang memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang.

Dengan kata lain, penyadapan yang dilakukan oleh pihak selain penegak hukum dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Youtube HukumID Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X