oase

7 Hak Istimewa Tenaga Kerja Perempuan yang Sering Diabaikan, Cek Apa Saja yang Wajib Diketahui Pengusaha

Selasa, 5 November 2024 | 06:00 WIB
7 hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang perlu dipahami pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil! (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tenaga kerja perempuan memainkan peran besar dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Meski begitu, tantangan dan hambatan kerap mereka hadapi, seperti diskriminasi, pelecehan, hingga ketidakamanan di tempat kerja.

Untuk melindungi tenaga kerja perempuan, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan hukum yang menjamin hak-hak mereka, mulai dari hak cuti hingga hak perlindungan khusus.

Baca Juga: Kemenkomdigi Siapkan Daftar Website Judol yang Sudah Ditutup Aksesnya Agar Masyarakat Bisa Cek Langsung

Inilah tujuh hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang harus dipahami oleh setiap pengusaha!

1. Hak Cuti Menstruasi

Ketika perempuan mengalami nyeri saat haid, mereka berhak mengambil cuti pada hari pertama dan kedua.

Sesuai Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan dan upah harus tetap dibayar penuh.

Cuti ini penting karena memberi kesempatan bagi tenaga kerja perempuan untuk beristirahat tanpa khawatir kehilangan pendapatan.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Malapraktik atau Malpraktik, Mana yang Benar?

2. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan

Perempuan hamil memiliki hak cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sehingga total cutinya adalah tiga bulan.

Hak cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang juga memastikan bahwa cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dan upah tetap dibayar penuh.

Hak ini memberi ruang bagi perempuan untuk memulihkan diri setelah melahirkan, serta memberikan waktu untuk menyiapkan diri dalam peran baru sebagai seorang ibu.

Baca Juga: Budi Gunawan Bentuk 7 Desk, Inilah Langkah Cerdas untuk Ciptakan Stabilitas Politik dan Ekonomi di Era Prabowo!

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB