HUKAMANEWS - Tenaga kerja perempuan memainkan peran besar dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Meski begitu, tantangan dan hambatan kerap mereka hadapi, seperti diskriminasi, pelecehan, hingga ketidakamanan di tempat kerja.
Untuk melindungi tenaga kerja perempuan, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan hukum yang menjamin hak-hak mereka, mulai dari hak cuti hingga hak perlindungan khusus.
Inilah tujuh hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang harus dipahami oleh setiap pengusaha!
1. Hak Cuti Menstruasi
Ketika perempuan mengalami nyeri saat haid, mereka berhak mengambil cuti pada hari pertama dan kedua.
Sesuai Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan dan upah harus tetap dibayar penuh.
Cuti ini penting karena memberi kesempatan bagi tenaga kerja perempuan untuk beristirahat tanpa khawatir kehilangan pendapatan.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Malapraktik atau Malpraktik, Mana yang Benar?
2. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan
Perempuan hamil memiliki hak cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sehingga total cutinya adalah tiga bulan.
Hak cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang juga memastikan bahwa cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dan upah tetap dibayar penuh.
Hak ini memberi ruang bagi perempuan untuk memulihkan diri setelah melahirkan, serta memberikan waktu untuk menyiapkan diri dalam peran baru sebagai seorang ibu.