7 Hak Istimewa Tenaga Kerja Perempuan yang Sering Diabaikan, Cek Apa Saja yang Wajib Diketahui Pengusaha

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 06:00 WIB
7 hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang perlu dipahami pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil! (Freepik / HukamaNews.com)
7 hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang perlu dipahami pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil! (Freepik / HukamaNews.com)

6. Hak Perlindungan Jam Kerja Malam

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga melarang pengusaha mempekerjakan perempuan di bawah 18 tahun pada jam malam (23.00–07.00).

Bagi pekerja perempuan hamil, jam kerja malam hanya diperbolehkan dengan syarat keamanan, seperti penyediaan makanan bergizi dan antar jemput.

Aturan ini ada untuk melindungi tenaga kerja perempuan dari risiko keamanan saat bekerja di malam hari.

Baca Juga: Seruan Habib Rizieq Shihab Adili Jokowi dan Usut Akun Fufufafa, Tangkap Pemimpin Zalim yang Sengsarakan Rakyat

7. Hak Pengupahan yang Sama

Pekerja perempuan berhak mendapat upah yang setara dengan pekerja laki-laki untuk pekerjaan yang memiliki nilai setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 100 yang telah diratifikasi.

Aturan ini untuk menghindari diskriminasi gender dan memastikan keadilan dalam pemberian upah.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar

Pengusaha yang tidak mematuhi hak-hak ini dapat terkena sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Bocoran Cubot KingKong X Pro, Ponsel 'Badak' Tahan Banting dengan RAM 48GB dan Kamera 100MP

Sanksi ini diatur dalam Pasal 190 UU Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai peringatan keras agar setiap pengusaha menghormati hak-hak tenaga kerja perempuan.

Memahami dan menghormati hak-hak tenaga kerja perempuan tidak hanya memperlihatkan kepatuhan pada hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan kerja yang inklusif dan adil.

Dengan begitu, perusahaan bisa tumbuh bersama dengan tenaga kerja yang merasa aman dan dihargai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X