7 Hak Istimewa Tenaga Kerja Perempuan yang Sering Diabaikan, Cek Apa Saja yang Wajib Diketahui Pengusaha

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 06:00 WIB
7 hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang perlu dipahami pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil! (Freepik / HukamaNews.com)
7 hak istimewa bagi tenaga kerja perempuan yang perlu dipahami pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil! (Freepik / HukamaNews.com)

3. Hak Cuti Keguguran

Perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti 1,5 bulan atau sesuai rekomendasi dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Cuti ini tetap mengutamakan kesehatan dan pemulihan fisik serta emosional bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran.

4. Hak Menyusui

Untuk tenaga kerja perempuan yang menyusui, ada hak khusus yang mengizinkan mereka untuk mengambil waktu menyusui di tengah jam kerja.

Baca Juga: Oknum Beking Judol Adhi Kismanto Pilih Kawin Lagi dan Tak Mau Nafkahi Anaknya, Kini Bosnya Budi Arie Setiadi Mulai Terlihat Panik

Berdasarkan Pasal 83 UU Ketenagakerjaan, waktu istirahat untuk menyusui adalah satu jam per hari selama 12 bulan pertama.

Ini tidak mengurangi waktu istirahat biasa, dan pengusaha wajib membayar upah secara penuh.

Hak ini mendukung ibu bekerja untuk tetap bisa menjalankan peran mereka sebagai ibu sekaligus pekerja.

5. Hak Bebas dari Ancaman PHK karena Hamil atau Menyusui

Menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja perempuan tidak boleh di-PHK karena menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.

Baca Juga: Kejutan Harga Oppo A3 Series November 2024, Ponsel Keren dengan Spesifikasi Menarik

Jika pengusaha melanggar aturan ini, PHK dianggap batal demi hukum, dan pekerja harus dipekerjakan kembali.

Ini adalah langkah hukum penting untuk melindungi perempuan dari diskriminasi yang bisa menghambat karier mereka di dunia kerja.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X