HUKAMANEWS - Rumah sakit, sebagai tempat kita memperoleh layanan kesehatan, memiliki tanggung jawab yang tidak ringan.
Selain memastikan layanan berkualitas, rumah sakit juga harus siap bertanggung jawab atas tindakan tenaga medis yang bekerja di dalamnya.
Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup etika layanan, tetapi juga ranah hukum, khususnya jika terjadi kasus malpraktik.
Kedudukan Rumah Sakit sebagai Subjek Hukum
Lebih dari Sekadar Fasilitas Kesehatan
Dalam pandangan hukum, rumah sakit bukanlah sekadar tempat perawatan medis, tetapi juga sebuah badan hukum.
Ini artinya, rumah sakit memiliki hak dan kewajiban hukum seperti individu pada umumnya.
Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada tiga pihak utama yang menjalankan operasional rumah sakit, yaitu pemilik, manajemen, dan tenaga medis.
Baca Juga: Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!
Tanggung jawab yang diemban rumah sakit tidaklah sederhana.
Ketika tenaga kesehatan di rumah sakit melakukan tindakan medis, mereka tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan sebagai bagian dari institusi.
Dengan demikian, jika terjadi kesalahan, misalnya malpraktik, rumah sakit bisa turut dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!