Kenali Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Malpraktik Medis, Inilah yang Perlu Anda Ketahui untuk Perlindungan Pasien

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)

- Vicarious Liability

Tanggung jawab ini terjadi karena adanya hubungan kerja antara rumah sakit dan tenaga medisnya.

Rumah sakit sebagai pihak yang mempekerjakan akan ikut menanggung akibat dari tindakan bawahannya.

- Strict Liability

Prinsip ini menegaskan bahwa institusi bisa bertanggung jawab langsung tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dengan kata lain, rumah sakit dapat dinyatakan bersalah walaupun tidak ada kesengajaan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?

- Delegation

Pendelegasian tugas medis kepada tenaga kesehatan lainnya juga membuat rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama bila terjadi kelalaian.

Contoh penerapan tanggung jawab ini dapat dilihat dalam kasus seperti Putusan Mahkamah Agung No. 515/PK/Pdt/2015 dan Putusan PN Bekasi No. 630/Pdt.G/2015/PN.Bks, di mana rumah sakit dan tenaga medis harus secara bersama-sama membayar ganti rugi atas kesalahan medis yang merugikan pasien.

Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pasien

Dengan memahami bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab atas tindakan tenaga medisnya, masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap hak-haknya.

Baca Juga: Isak Tangis Pecah! Jenazah Dina Mariana Tiba di Rumah Duka Depok, Perjuangan Melawan Kanker yang Menggetarkan Hati

Rumah sakit tidak bisa lepas tangan begitu saja jika terjadi kelalaian.

Pasien yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut keadilan dan mendapatkan ganti rugi yang layak, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami lebih baik tanggung jawab hukum rumah sakit, kita dapat menjadi konsumen layanan kesehatan yang lebih bijaksana dan kritis.

Jangan ragu untuk menuntut hak jika merasa dirugikan, karena ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang keamanan layanan kesehatan bagi kita semua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X