Malapraktik Medis
Apa yang Terjadi jika Tenaga Medis Lalai?
Malpraktik merupakan tindakan kelalaian atau kesalahan oleh tenaga medis yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien.
Berdasarkan jenisnya, malapraktik bisa dikelompokkan menjadi tiga:
1. Malapraktik Pidana
Misalnya, jika ada tindakan yang mengakibatkan kematian atau cedera parah karena kesengajaan, seperti aborsi ilegal atau pelanggaran privasi pasien.
Tindakan seperti ini melanggar hukum pidana dan bisa berujung pada sanksi berat.
Baca Juga: 10 Smartphone Paling Trending Minggu Ini yang Bikin Kamu Ngiler, Siapa yang Jadi Raja Gadget Selanjutnya?
2. Malpraktik Perdata
Ini terjadi jika terjadi pelanggaran kontrak atau ketentuan dalam KUHPerdata, misalnya jika dokter tidak menjalankan perawatan sesuai kesepakatan.
3. Malpraktik Administratif
Meliputi pelanggaran standar operasional atau regulasi etika, seperti praktik tanpa izin atau pemalsuan dokumen medis.
Jika tenaga medis terbukti melakukan salah satu jenis malpraktik ini, rumah sakit juga bisa ikut bertanggung jawab.
Dalam kasus tertentu, rumah sakit bisa diminta membayar kompensasi kepada pasien atau keluarganya.
Dasar Hukum Pertanggungjawaban Rumah Sakit
Dalam kasus malpraktik, hukum mengenal beberapa prinsip pertanggungjawaban yang menjadi dasar untuk menuntut rumah sakit:
Artikel Terkait
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana
Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum
Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?
Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!