Kenali Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Malpraktik Medis, Inilah yang Perlu Anda Ketahui untuk Perlindungan Pasien

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)

Malapraktik Medis

Apa yang Terjadi jika Tenaga Medis Lalai?

Malpraktik merupakan tindakan kelalaian atau kesalahan oleh tenaga medis yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien.

Berdasarkan jenisnya, malapraktik bisa dikelompokkan menjadi tiga:

1. Malapraktik Pidana

Misalnya, jika ada tindakan yang mengakibatkan kematian atau cedera parah karena kesengajaan, seperti aborsi ilegal atau pelanggaran privasi pasien.

Tindakan seperti ini melanggar hukum pidana dan bisa berujung pada sanksi berat.

Baca Juga: 10 Smartphone Paling Trending Minggu Ini yang Bikin Kamu Ngiler, Siapa yang Jadi Raja Gadget Selanjutnya?

2. Malpraktik Perdata

Ini terjadi jika terjadi pelanggaran kontrak atau ketentuan dalam KUHPerdata, misalnya jika dokter tidak menjalankan perawatan sesuai kesepakatan.

3. Malpraktik Administratif

Meliputi pelanggaran standar operasional atau regulasi etika, seperti praktik tanpa izin atau pemalsuan dokumen medis.

Jika tenaga medis terbukti melakukan salah satu jenis malpraktik ini, rumah sakit juga bisa ikut bertanggung jawab.

Dalam kasus tertentu, rumah sakit bisa diminta membayar kompensasi kepada pasien atau keluarganya.

Baca Juga: Drama Panas! Denny Sumargo Tantang Farhat Abbas soal Konflik Donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi

Dasar Hukum Pertanggungjawaban Rumah Sakit

Dalam kasus malpraktik, hukum mengenal beberapa prinsip pertanggungjawaban yang menjadi dasar untuk menuntut rumah sakit:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X