Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Beberapa dasar hukum utama yang melindungi tenaga kerja di Indonesia adalah:
- Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, sehingga mereka merasa aman dan terlindungi di tempat kerja.
Pentingnya Mengetahui Hak Sebagai Tenaga Kerja
Mengetahui hak sebagai tenaga kerja sangat penting agar kita tidak menjadi korban dari praktik ketidakadilan.
Hak-hak ini membantu kita memahami apa yang seharusnya kita dapatkan dan perlindungan apa yang seharusnya kita peroleh dari perusahaan.
Perlindungan tenaga kerja di Indonesia mencakup berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, sosial, kesehatan, hingga keselamatan.
Dengan mengetahui hak-hak ini, para pekerja dapat bekerja lebih nyaman dan produktif, sehingga mereka pun dapat berkontribusi lebih besar terhadap perusahaan dan masyarakat.
Demikianlah ulasan tentang Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja.
Pastikan Anda selalu up-to-date dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku agar Anda terlindungi dan dapat bekerja dengan tenang.***