oase

Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja

Sabtu, 2 November 2024 | 16:00 WIB
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)

Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Beberapa dasar hukum utama yang melindungi tenaga kerja di Indonesia adalah:

- Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, sehingga mereka merasa aman dan terlindungi di tempat kerja.

Baca Juga: Nih Tampang Pengkhianat Bangsa, Berkedok Jadi Abdi Negara Tak Tahunya Beking Bandar Judol Agar Situs Aman Tak Diblokir

Pentingnya Mengetahui Hak Sebagai Tenaga Kerja

Mengetahui hak sebagai tenaga kerja sangat penting agar kita tidak menjadi korban dari praktik ketidakadilan.

Hak-hak ini membantu kita memahami apa yang seharusnya kita dapatkan dan perlindungan apa yang seharusnya kita peroleh dari perusahaan.

Perlindungan tenaga kerja di Indonesia mencakup berbagai aspek, baik dari sisi ekonomi, sosial, kesehatan, hingga keselamatan.

Dengan mengetahui hak-hak ini, para pekerja dapat bekerja lebih nyaman dan produktif, sehingga mereka pun dapat berkontribusi lebih besar terhadap perusahaan dan masyarakat.

Baca Juga: Tak Penuhi Persyaratan TKDN Minimal 40 Persen, Setelah Iphone 16, Kini Giliran Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Demikianlah ulasan tentang Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja.

Pastikan Anda selalu up-to-date dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku agar Anda terlindungi dan dapat bekerja dengan tenang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB