1. Perlindungan Ekonomi
Perlindungan ini mengatur tentang syarat-syarat kerja yang mencakup upah, tunjangan, hingga hak lainnya.
Perlindungan ekonomi memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ada jaminan bagi pekerja yang tidak mampu lagi bekerja, misalnya akibat kecelakaan atau kondisi kesehatan.
2. Perlindungan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam dunia industri. Aturan mengenai keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya yang bisa muncul selama bekerja, misalnya dari penggunaan alat atau bahan tertentu.
Undang-Undang dan peraturan keselamatan kerja mengharuskan perusahaan menyediakan peralatan dan prosedur keselamatan yang memadai.
3. Perlindungan Kesehatan Kerja
Selain keselamatan, kesehatan kerja juga penting. Perlindungan ini memastikan pekerja terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin timbul, baik karena kondisi lingkungan kerja atau faktor lain yang terkait dengan pekerjaannya.
Misalnya, perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat serta alat pelindung diri yang sesuai.
4. Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial mengacu pada hak tenaga kerja untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.
Perlindungan ini membantu pekerja memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga mereka dapat berkembang secara sosial.
Artikel Terkait
Sering Dipertentangkan Boleh Tidaknya Perayaan Maulid Nabi, Simak Penjelasan Ulama Kondang dari Kuwait, Syeikh Utsman Al Khamis
Ustadz Abdul Somad Tentang Keras yang Larang Perayaan Maulid Nabi, Abu Lahab yang Kafir Saja Gembira dengan Kelahiran Rasul
Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI