Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 16:00 WIB
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)

1. Perlindungan Ekonomi

Perlindungan ini mengatur tentang syarat-syarat kerja yang mencakup upah, tunjangan, hingga hak lainnya.

Perlindungan ekonomi memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, ada jaminan bagi pekerja yang tidak mampu lagi bekerja, misalnya akibat kecelakaan atau kondisi kesehatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Yakin Kliennya Jalani Prosedur Impor Gula dengan Benar dan Tak Terima Fee

2. Perlindungan Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam dunia industri. Aturan mengenai keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya yang bisa muncul selama bekerja, misalnya dari penggunaan alat atau bahan tertentu.

Undang-Undang dan peraturan keselamatan kerja mengharuskan perusahaan menyediakan peralatan dan prosedur keselamatan yang memadai.

3. Perlindungan Kesehatan Kerja

Selain keselamatan, kesehatan kerja juga penting. Perlindungan ini memastikan pekerja terhindar dari risiko kesehatan yang mungkin timbul, baik karena kondisi lingkungan kerja atau faktor lain yang terkait dengan pekerjaannya.

Baca Juga: Tiket Timnas Garuda Hadapi Jepang dan Arab Saudi Sudah Mulai Dijual, Ayo Dukung Timnas Garuda Mendunia

Misalnya, perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat serta alat pelindung diri yang sesuai.

4. Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial mengacu pada hak tenaga kerja untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.

Perlindungan ini membantu pekerja memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sehingga mereka dapat berkembang secara sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X