Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 16:00 WIB
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)

5. Perlindungan Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara pekerja dan majikan diatur secara ketat agar tetap adil dan sesuai dengan peraturan hukum.

Dalam hubungan ini, pekerja memiliki hak untuk menerima upah sesuai kesepakatan dan menjalankan tugasnya dengan perlindungan hukum yang cukup.

6. Perlindungan Kepastian Hukum

Perlindungan ini diberikan agar pekerja terlindungi secara hukum dalam hal terjadi pelanggaran hak, baik dari pihak perusahaan maupun individu lainnya.

Baca Juga: Garuda Calling, 27 Nama Pemain Bakal Hadapi Laga Jepang dan Arab Saudi, Siapa yang Bertahan Siapa yang Dicoret

Peraturan ini memberikan sanksi hukum tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga perusahaan atau pihak yang melanggar dapat ditindak.

Asas-Asas Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

Perlindungan tenaga kerja di Indonesia juga memiliki beberapa asas penting yang mendasarinya, yaitu:

- Asas Manfaat: Perlindungan ini memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.

- Asas Perlindungan Negara: Negara wajib melindungi tenaga kerja dari ketidakadilan dengan melibatkan hukum kontrak.

Baca Juga: Redmi Band 3 Rilis dengan Fitur Mewah dan Harga Terjangkau, Akankah Indonesia Kebagian? Intip Spesifikasinya di Sini!

- Asas Keterbukaan: Memberikan informasi yang transparan kepada tenaga kerja tentang hak-hak mereka.

- Asas Adil dan Merata: Menjamin kesetaraan di tempat kerja tanpa memandang latar belakang, ras, atau gender.

- Asas Non-Diskriminasi: Menyamaratakan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X