5. Perlindungan Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara pekerja dan majikan diatur secara ketat agar tetap adil dan sesuai dengan peraturan hukum.
Dalam hubungan ini, pekerja memiliki hak untuk menerima upah sesuai kesepakatan dan menjalankan tugasnya dengan perlindungan hukum yang cukup.
6. Perlindungan Kepastian Hukum
Perlindungan ini diberikan agar pekerja terlindungi secara hukum dalam hal terjadi pelanggaran hak, baik dari pihak perusahaan maupun individu lainnya.
Peraturan ini memberikan sanksi hukum tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, sehingga perusahaan atau pihak yang melanggar dapat ditindak.
Asas-Asas Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Perlindungan tenaga kerja di Indonesia juga memiliki beberapa asas penting yang mendasarinya, yaitu:
- Asas Manfaat: Perlindungan ini memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.
- Asas Perlindungan Negara: Negara wajib melindungi tenaga kerja dari ketidakadilan dengan melibatkan hukum kontrak.
- Asas Keterbukaan: Memberikan informasi yang transparan kepada tenaga kerja tentang hak-hak mereka.
- Asas Adil dan Merata: Menjamin kesetaraan di tempat kerja tanpa memandang latar belakang, ras, atau gender.
- Asas Non-Diskriminasi: Menyamaratakan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama.