Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali jika ia berwasiat semasa hidupnya.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."
Jika seseorang meninggal dunia dan sebelumnya sudah bernazar atau berwasiat untuk berkurban, maka kurban tersebut tetap harus dilaksanakan.
Baca Juga: Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Namun, ada juga pendapat yang membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat.
Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan bahwa kurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal itu sah dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal.
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tanpa Wasiat
Sebagian ulama, seperti Abu al-Hasan al-Abbadi, memperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tanpa perlu adanya wasiat.
Baca Juga: Air Rebusan Nanas, Minuman Ajaib Turunkan Berat Badan dan Lawan Peradangan!
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa berkurban merupakan salah satu bentuk sedekah.
Sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia diterima dan pahalanya sampai kepada yang bersangkutan.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga menyatakan bahwa jika ahli waris atau orang lain berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan hartanya sendiri, maka hal tersebut diperbolehkan menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Baca Juga: Apakah Sah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Penjelasannya
Meskipun, madzhab Maliki menganggapnya makruh, tetapi tetap sah.
Syarat dan Rukun Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal