HUKAMANEWS - Besok, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang sering disebut Hari Raya Kurban.
Dalam agama Islam, berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya ini.
Keutamaan berkurban tidak hanya untuk menambah pahala, tapi juga dipercaya sebagai kendaraan di hari kiamat kelak.
Namun, bagaimana jika kita ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Apa hukumnya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau wafat.
Sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi).
Imam Malik dan Imam Syafi'i menyatakan hukum sunnah muakkad ini, sedangkan Imam Abu Hanifah menganggapnya wajib bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian.
Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkad ini bersifat kifayah, artinya jika satu keluarga sudah ada yang berkurban, maka anggota keluarga lainnya tidak perlu lagi.
Baca Juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji
Sunnah ini berlaku bagi yang sudah baligh, berakal, dan mampu secara finansial.
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022
Makna Mendalam di Balik Ucapan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sudah Jadi Tradisi Idul Fitri dan Idul Adha
Simak Yuk! Bolehkah Berpuasa Hanya Satu Hari Saat Idul Adha? Ini Penjelasan dan Keutamaannya!
Sebentar Lagi Idul Adha, inilah 3 Golongan Penerima Daging Kurban dan Ketentuan Pembagiannya