Boleh Nggak Sih Kurban Buat yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Syaratnya di Hari Raya Idul Adha Yuk!

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 14:49 WIB
 Ilustrasi hukum dan syarat berkurban untuk orang yang sudah meninggal di Hari Raya Iduladha. (Ilustrasi/Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi hukum dan syarat berkurban untuk orang yang sudah meninggal di Hari Raya Iduladha. (Ilustrasi/Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Besok, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang sering disebut Hari Raya Kurban.

Dalam agama Islam, berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya ini.

Keutamaan berkurban tidak hanya untuk menambah pahala, tapi juga dipercaya sebagai kendaraan di hari kiamat kelak.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pengawas Pemilu Untuk Waspada Pelanggaran Saat Melaksanakan Putusan MK, Menjaga Integritas Dan Netralitas ASN

Namun, bagaimana jika kita ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Apa hukumnya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau wafat.

Baca Juga: Lagi Trending, X Terancam Blokir di Indonesia! Kominfo Gercep Hapus Konten Dewasa, Bye-bye Twitter Lama, Apa Kata Netizen?

Sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi: "Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi).

Imam Malik dan Imam Syafi'i menyatakan hukum sunnah muakkad ini, sedangkan Imam Abu Hanifah menganggapnya wajib bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian.

Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkad ini bersifat kifayah, artinya jika satu keluarga sudah ada yang berkurban, maka anggota keluarga lainnya tidak perlu lagi.

Baca Juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji

Sunnah ini berlaku bagi yang sudah baligh, berakal, dan mampu secara finansial.

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X