Kenali Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Malpraktik Medis, Inilah yang Perlu Anda Ketahui untuk Perlindungan Pasien

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 16:12 WIB
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan medis tenaga kesehatan untuk perlindungan pasien (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Rumah sakit, sebagai tempat kita memperoleh layanan kesehatan, memiliki tanggung jawab yang tidak ringan.

Selain memastikan layanan berkualitas, rumah sakit juga harus siap bertanggung jawab atas tindakan tenaga medis yang bekerja di dalamnya.

Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup etika layanan, tetapi juga ranah hukum, khususnya jika terjadi kasus malpraktik.

Baca Juga: Denden Salah Satu Oknum Pegawai Komdigi yang Jadi Beking Judol Terus Dikorek Netizen, Pamer Hidup Enak di Saat Jutaan Korban Judol Nangis Darah

Kedudukan Rumah Sakit sebagai Subjek Hukum

Lebih dari Sekadar Fasilitas Kesehatan

Dalam pandangan hukum, rumah sakit bukanlah sekadar tempat perawatan medis, tetapi juga sebuah badan hukum.

Ini artinya, rumah sakit memiliki hak dan kewajiban hukum seperti individu pada umumnya.

Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada tiga pihak utama yang menjalankan operasional rumah sakit, yaitu pemilik, manajemen, dan tenaga medis.

Baca Juga: Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!

Tanggung jawab yang diemban rumah sakit tidaklah sederhana.

Ketika tenaga kesehatan di rumah sakit melakukan tindakan medis, mereka tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan sebagai bagian dari institusi.

Dengan demikian, jika terjadi kesalahan, misalnya malpraktik, rumah sakit bisa turut dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Batasan Perusahaan dalam Memproses Data Pribadi Karyawan, Jangan Sampai Melanggar Hukum!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X