HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka lembar tebal perkara Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kali ini, yang disorot bukan sekadar pengadaan iklan, melainkan aliran dana nonbudgeter senilai sekitar Rp 200 miliar. Ujungnya disebut mengarah ke satu nama besar: mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK menyatakan tengah mendalami dugaan aliran dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB ke sejumlah pihak. Salah satu yang ditelusuri adalah Ridwan Kamil. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 17 Desember 2025.
“Dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang diduga dan sedang ditelusuri adalah mengalir ke saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Budi. Kalimatnya singkat, tetapi dampaknya panjang.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penyakit Kronis Polri, Intervensi Politik Disebut Lebih Berbahaya dari Aturan
Penyidik tidak berhenti pada penelusuran aliran uang. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dana tersebut. Aset itu tercatat atas nama Ridwan Kamil maupun pihak lain yang dinilai masih memiliki keterkaitan. Penyitaan ini menjadi sinyal bahwa perkara sudah melangkah lebih jauh dari sekadar klarifikasi awal.
Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Seusai pemeriksaan, ia menegaskan tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Menurut dia, dalam struktur pemerintahan, urusan aksi korporasi badan usaha milik daerah berada di tangan direksi dan manajemen teknis.
“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Ridwan Kamil. Ia menambahkan, seorang gubernur baru mengetahui kegiatan korporasi bila ada laporan dari direksi, komisaris, atau kepala biro terkait.
Masalahnya, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menerima laporan tentang pengelolaan dana iklan Bank BJB dari ketiga unsur tersebut.
“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” katanya.
Dari situ, ia menyimpulkan tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menikmati hasil dari perkara yang kini disidik KPK.
KPK tak terlalu ambil pusing dengan klaim itu. Lembaga antirasuah menyatakan penyidik bekerja berdasarkan bukti, bukan semata pengakuan. Bahkan, dalam pernyataan terpisah, KPK menyebut memiliki alat bukti lain yang akan diuji dalam proses hukum.
Perkara ini sendiri bukan kasus kecil. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.