Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bongkar Kliennya Tak Untung Sepeser Pun

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 18:00 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di pengadilan (HukamaNews.com / Net)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook di pengadilan (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus Chromebook Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS resmi ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan sidang kasus Chromebook ini bukan karena substansi perkara, melainkan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

Di tengah perhatian publik terhadap dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi, konflik kepentingan, maupun kerugian negara dalam kebijakan tersebut.

Sidang Kasus Chromebook Ditunda karena Kondisi Kesehatan Nadiem

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditunda pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun

Majelis hakim sempat membuka persidangan sebelum akhirnya memutuskan penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai belum memungkinkan mengikuti proses hukum secara optimal.

Nadiem diketahui masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi fistula ani yang dilakukannya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Meski sidang ditunda, jaksa penuntut umum tetap membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Langkah ini menandai bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Campuradukkan Kebijakan dan Teknis

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menilai dakwaan jaksa mengandung kekeliruan mendasar.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

Menurut Dodi, jaksa mencampuradukkan peran strategis seorang menteri dengan kewenangan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertindak sebagai pelaksana teknis pengadaan laptop Chromebook.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X