Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Memanas, Tiga Pendukung Garis Keras Mendadak Diusir dari Polda Metro Jaya

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya berlangsung tegang (HukamaNews.com / Net)
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya berlangsung tegang (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gelar perkara khusus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar adanya pengusiran sejumlah pihak dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sejak lama memicu polemik kini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memantik ketegangan antar kelompok berkepentingan.

Peristiwa dalam gelar perkara khusus ijazah Jokowi ini menambah lapisan baru dalam dinamika hukum yang tengah dipantau publik secara luas.

Gelar perkara khusus terkait dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, berlangsung tidak sepenuhnya mulus.

Baca Juga: Benarkah Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara? Cek Fakta Hoaks Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Viral di YouTube

Alih-alih berjalan tenang sebagai forum klarifikasi hukum, agenda tersebut justru diwarnai insiden pengusiran terhadap tiga orang yang disebut tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara.

Informasi ini disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 18 Desember 2025.

Khozinudin mengungkapkan bahwa penyidik mengambil tindakan tegas dengan meminta tiga orang meninggalkan ruang gelar perkara.

“Tiga orang diusir dari gelar perkara khusus ijazah Jokowi,” ujar Khozinudin dalam pernyataannya.

Menurut dia, ketiga sosok tersebut adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, serta Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Dharmawan.

Khozinudin menilai kehadiran mereka tidak relevan secara hukum karena tidak memiliki posisi formal dalam perkara yang sedang dibahas.

Baca Juga: Vonis Bebas Limbah B3 PT AJP Gas Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhkan Denda Rp1,5 Miliar dan Perintah Pemulihan Lingkungan

Ia menegaskan bahwa gelar perkara khusus seharusnya dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki legal standing, kapasitas, serta kepentingan langsung dalam proses klarifikasi.

“Kemarin dalam proses gelar perkara ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, hadir di situ,” kata Khozinudin.

Dalam konteks hukum acara pidana, gelar perkara merupakan forum internal penyidik untuk menilai kecukupan alat bukti, arah penyelidikan, serta memastikan transparansi proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X