nasional

KPK Bongkar Arah Kasus Kuota Haji, Pemeriksaan Kedua Yaqut Disebut Kunci Utama Teka-Teki Korupsi

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Net)

Penyidik juga menggali proses komunikasi dan keputusan lintas negara yang melibatkan otoritas Arab Saudi.

“Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk mengenai apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi,” kata Budi.

Pendalaman langsung ke Arab Saudi menjadi elemen penting karena di sanalah awal kebijakan kuota tambahan bermula, sebelum diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional oleh Kementerian Agama.

Dari Kebijakan Publik ke Dugaan Penyimpangan

Secara normatif, tambahan kuota haji merupakan kebijakan yang lazim diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara-negara pengirim jemaah.

Baca Juga: Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Jadi Sorotan: Ini Cara Negara Menilai Kelayakan Mahasiswa Kurang Mampu

Namun dalam kasus ini, KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan pada tahap pembagian dan pemanfaatannya.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara berimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Skema ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Perbedaan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Lowongan Kerja Bappeda DKI Jakarta Dibuka, Ini Daftar Lengkap Posisi S1–S2 yang Ditutup Besok

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, lembaga antirasuah menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini